Oplus_131072
LEBAK – Sengketa lahan dan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris mengklaim pembayaran atas lahan yang dibebaskan sejak 2014 hingga kini belum diselesaikan oleh PT Cemindo Gemilang Tbk.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Solih, menilai persoalan tersebut menjadi gambaran buruk penanganan sengketa agraria di Kecamatan Bayah. Ia juga menduga terdapat keterlibatan oknum dalam proses administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa.
Agus meminta Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya untuk turut membantu persoalan yang dialami warga. Terutama kepada para angota dewan yang berada di wilayah konstituen nya tersebut agar jangan tutup mata,, . “ bahkan kami temukan ada lebih dari 20 kasus yang sama yang tidak diselesaikan oleh pihak mereka dan melibatkan oknum mafia tanah setempat yang mengadu dan memberikan kuasa terhadap kami “ ujar agus menjawab pertanyaan wartawan . Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum turut serta andil menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Kami mendukung keberadaan perusahaan sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi di Bayah. Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya mendasarkan tuntutannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/PID/2016 yang disebut telah menyatakan adanya putusan berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan.
Lalu Ia juga menyebut adanya surat janji pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris.
Atas dasar itu, Agus menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Ia menduga dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah memiliki cacat hukum.
Agus mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., dan Nurhasid, SH., akan segera menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak dilakukan. Langkah yang disiapkan antara lain gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan dalam proses hukum. Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan oknum aparatur desa setempat dulu termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanahan serta lain lain yang sudah cukup dikantongi bukti & pernah dihadirkan di persidangan.
Agus menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Cemindo Gemilang. Jika somasi tersebut tidak direspons, ia menyatakan akan mengajukan permohonan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun digunakan selama proses persidangan berlangsung terhadap yang berwenang atau lokasi kami duduki secara paksa berdasarkan ketetapan hukum tetap dari MA tersebut
“Kami masih mengedepankan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan semua pihak. Namun, apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, salah satunya gugatan Kepailitan ke PN Niaga & Balai harta peninggalan.
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., yang disebut juga merupakan salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. Mereka juga menyebut adanya sosok yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden Prabowo yang turut memberikan pendampingan terhadap ahli waris Karena itu, pihak ahli waris menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo apabila pihak yang berkewajiban tidak segera merealisasikan janji pembayaran ganti rugi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari PT Cemindo Gemilang Tbk terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Bahkan beberapa karyawan berusaha menghindar , Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan agar pemberitaan tetap berimbang.
Reporter: Endang Hermanto
