Oplus_16908288
JGN NEWS – Jakarta ,Pada bulan Febuari tgl 3 tahun 2026 telah di buat perjanjian hukum antara PT Oval investasi yang di wakili oleh Ricky Salim dan saudara Sudarmanto sebagai beheren/organ perseroan dengan firma hukum
Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M.CCD Selaku kuasa hukum PT Oval Investasi perjanjian tersebut adalah perjanjian dalam pemakaian jasa hukum yang entitas nya adalah melalui surat kuasa khusus yang di tanda
Tangani oleh para pihak dengan dasar pasal 1313 juncto 1320 juncto pasal 1338 juncto pasal 1337 juncto pasal 1339 ,

Dimana PT Oval investasi memberikan titah melalui kuasa khusus kepada Bagus Achmad Amzaeni S.H.C.M.CCD yang di buat untuk melakukan permohonan eksekusi terhadap pengadilan jakarta timur,
yang di mana awal duduk perkaranya bahwa telah terjadi wanprestasi oleh nasabah/debitur dari PT Oval investasi sehingga gagal bayar menjadi status NPF/NPL dan loan agreement yang telah di buat menjadi breach of contractual , karena dasarnya adalah pinjam meminjam uang dengan bukti pengakuan hutang yang di buat walau tidak di kuatkan oleh minutes of meeting akhirnya PT Oval investasi melakukan gugatan untuk eksekusi jaminan yang di jaminkan oleh debitur , akhirnya secara substitusi firma hukum atau kantor hukum Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M.CCD di tunjuk untuk melakukan permohonan eksekusi yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari ketua pengadilan,
Namun seiring berjalannya waktu dengan berbagai macam cara atau langkah langkah konkret kuasa hukum PT Oval investasi bisa menembus tirani birokasi pengadilan jakarta timur, sehingga permohonan di kabulkan
Permohonan yang di kabulkan ini di kuatkan oleh putusan yang sudah ingkrah ( inkracht Van gewijsde ) atau berkekuatan hukum tetap sebagai berikut
1.putusan pengadilan negeri Jakarta timur 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt Tim tanggal 18 mei 2020
2.putusan pengadilan Tinggi DKI jakarta Nomor 682/PDT/2020/PT DKI tanggal 26 januari 2022
3.putusan kasasi Mahkamah agung RI Nomor 2311 K/PDT/2022 tanggal 2 Agustus 2022
4.penetapan ketua pengadilan Negeri jakarta timur Nomor 22/2023 tentang anmaning
5.berita acara peneguran/anmaning Nomor 22/2023
6.penetapan ketua pengadilan Negeri jakarta timur nomor 22/2023 tentang sita eksekusi
7 .berita acara sita eksekusi Nomor 22/ 2023
8.penetapan ketua pengadilan negeri Jakarta timur nomor 22/2023 tanggal 11 tahun 2026 tentang pengosongan objek eksekusi
9.rapat koordinasi di pengadilan negeri Jakarta timur pada tanggal 6 Maret 2026
Semua tahapan ini menjadi land execution
“Awal berjalan semua lancar di mana pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M.CCD terus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya kepolisian bahkan pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M CCD menjelaskan secara tegas kepada kepolisian melalui via WhatsApp dalam rangka kerja sama untuk meminta pengamanan dalam agenda eksekusi yang di perkirakan akan di lakukan bulan mei,” tegas kata pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M.CCD
Mengutip sebuah adagium hukum res judicata pro veritate habetur dan excecutio finish est betras leges dan Lex Semper dabit remedium yang akumulasi artinya adalah eksekusi adalah pemulihan serta bentuk obat terhadap ketidakadilan selama sengketa berlangsung dan eksekusi harus di jalankan, namun di bulan mei tiba tiba PT Oval investasi melalui perwakilan nya yaitu Sudarmanto memutus secara sepihak kuasa khusus kepada kantor hukum Bagoes Achmad amzaeni S.H C.M.CCD secara non explanasi logis artinya alasan alasan pemutusan tidak wajar dan tidak patut alasannya hanya karena pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M CCD meminta biaya transportasi untuk bertandang ke pengadilan negeri Jakarta timur dan polres Jakarta timur dalam rangka menekkan kembali agar di lakukan percepatan eksekusi..
Dalam standar profesi advokat wajar advokat atau pengacara meminta biaya transportasi,
karena pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H C.M CCD bukan retainer lawyer dari PT Oval investasi melainkan Pengacara yang hanya di bayar secara berkala dalam setiap kegiatan..
Sehingga pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H .C.M.CCD menganggap pemutusan nya harus melalui pengadilan sesuai dengan pasal 1266 BW karena alasannya tidak memenuhi syarat hukum di dalam pemutusan kontrak , dan sehingga menimbulkan akibat hukum bagi PT Oval investasi yakni Onrechtmatigdaad perbuatan melawan hukum pasal 1365 Jo putusan kasasi Mahkamah agung No 4/Pdt /2018
Pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H C.M CCD tidak mempermasalahkan soal fee advokat tapi adalah pasal 1338 ayat 3 tentang good Faith atau itikad baik di dalam membuat perjanjian atau mengakhiri perjanjian.
Sejauh ini pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M.CCD belum melangkan somasi karena dengan consideran para beheren dari perseroan menyadari kesalahannya atas pemutusan yang di lakukan secara ONWAARDIG dan masuk dalam kategori scheden Van het PROCESRECHT..
Sehingga restitutio in integrum tidak dapat berlaku karena pemutusan sepihak dengan alasan tidak wajar non explanasi logis/onwaardig..
Namun dalam waktu beberapa dekat ini pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M.CCD akan mendelegasikan somasi dan gugatan perdata atas adanya unsur PMH jika PT Oval investasi tidak meminta maaf dan mengakui kesalahannya
(Nhj)
