Oplus_16908288
JGN NEWS – Karawang , Dua Juni 2026 Seorang pekerja profesional bernama Adrianto yang berdomisili di Bekasi Timur, rawa lumbu meminta bantuan hukum kepada pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M untuk menyelesaikan dan menuntaskan perkara nya.
Sehingga di buat lah surat kuasa khusus sebagai bentuk di wakilkan nya suatu perkara kepada penerima kuasa , di dalam proses konsultasi Adrianto memaparkan kronologis perkara nya kepada pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M ,
Bahwa semuanya di mulai dari perjanjian bisnis antara Adrianto dengan seseorang yang di panggil
Agus gojes yang berdomisili di Karawang Klari , dalam perjanjian tersebut bahwa Agus gojes mengajak Adrianto untuk bekerja sama dalam bisnis di mana Adrianto di minta untuk memberikan modal dalam pembuatan pagar besi besar dengan skema bagi hasil keuntungan, dan Agus gojes berjanji akan mengembalikan uang yang di jadikan modal tersebut kepada Adrianto dan keuntungan nya pada waktu yang di tentukan , namun berjalannya waktu , ketika sudah melampaui jatuh tempo
Agus gojes tidak pernah mengembalikan modal dan keuntungan yang perjanjikan tersebut , sehingga Adrianto menekan Agus gojes untuk segera mengembalikan uang modal dan keuntungan tersebut, sehingga pada akhirnya Agus gojes hanya mengembalikan satu juta rupiah dari jumlah besar yang di jadikan modal , singkatnya Adrianto meminta pendapat hukum dari pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M terkait kasus nya tersebut ,
Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M menjelaskan,
“Bahwa pada dasarnya perkara tersebut adalah perdata murni yang di mana berakibat wanprestasi sesuai pasal 1234 Burgelijk Wetboek namun ujar pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H .C.M kepada Adrianto,”Ungkapnya
Untuk menyatakan adanya kelalaian dari pihak kedua harus di layangkan terlebih dahulu somasi sesuai pasal 1238 Kuhperdata, bahkan bisa di kenakan juga pasal 1243 BW sebagai bentuk pemulihan dari kerugian yang di dapat , namun dengan ketajaman analisis pengacara
Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M dalam membaca rangkaian peristiwa hukum yang di paparkan oleh kliennya yakni Adrianto, bahwa dalam perkara ini ada potensi tidak hanya unsur perdata yang terpenuhi tapi unsur pidana pun terpenuhi..
Kemudian tanggal 11 Juni 2026 pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M mengajak klien nya untuk membuat laporan polisi sesuai domisili terlapor , akhirnya pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H C.M berangkat ke Karawang bersama Adrianto sebagai kliennya ke Polsek Klari Karawang, setelah tiba di Polsek Klari Karawang Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M masuk kebagian SPKT guna menjelaskan maksud dan tujuannya , sehingga pihak SPKT memanggil penyidik pembantu dari unit Reskrim untuk melayani sang pengacara tersebut untuk membuat laporan , setelah menjelaskan atas apa yang terjadi penyidik pembantu mengajak pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M untuk bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Klari Karawang, di dalam pertemuan tersebut setelah pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M menjelaskan kronologis nya , terjadi perdebatan yang sangat hebat antara pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M dan Kanit Reskrim Polsek Klari Karawang di mana dua penegak hukum ini berbeda pendapat hukum, perbedaan tersebut berkaitan dengan dua wilayah hukum yang berbeda, Kanit Reskrim Polsek Klari menyatakan bahwa ini adalah perdata bukan pidana
Namun pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M yang fasih bahasa inggris dan bahasa Belanda ini menjelaskan kembali dengan tenang agar Kanit Reskrim Polsek Klari memahami alur pemikiran hukum sang pengacara,
Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M berujar ” di dalam doktrin akademik kamar perdata bisa menjadi kamar pidana apabila terdapat atau di dapati 4 unsur akademik hukum, salah satunya adalah apabila dalam perdata terdapat unsur BEDROG/tipu muslihat, karena dalam kasus kliennya Agus gojes yang menjadi terlapor tidak ada bukti fakta bahwa uang tersebut yang di modalkan tidak di gunakan untuk pembuatan pagar besi besar , jadi di lihat dari post ante nya tidak terbukti adanya pagar besi besar sesuai yang di utarakan oleh terlapor Agus gojes , dan setiap di lakukan penagihan oleh Adrianto klienya pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M Agus gojes sering menghilang , pengacara
Bagoes Achmad amzaeni S.H C.M berpendapat bahwa pengembalian uang sebagian yang di lakukan Agus gojes kepada Adrianto adalah modus operandi untuk di kemudian harinya tidak membayar atau mengembalikan uang tersebut dan di sanalah tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga pengacara
Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M berpendapat ini sudah masuk unsur pidana yang mengarah pada pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023
Istilah Belanda madrijfs Van Oplichting , akhirnya perdebatan tersebut mulai berakhir saat Kanit Reskrim mulai memahami dan akhirnya menerima laporan pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M atas adanya dugaan penipuan sehingga di buatkan berita acara pemeriksaan..
Singkat nya setelah di lakukan BAP tim Reskrim segera meyambangi Agus gojes setelah di lakukan pemanggilan dua kali tapi selalu mangkir ,info sementara dari tim Reskrim bahwa Agus gojes kepada pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M Agus gojes melarikan diri ke daerah Jawa tengah ,
Hal tersebut menguat kan pendapat hukum pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M bahwa dalam kontruksi perkara ini di dapati unsur pidana atau strafbaar feit
