JGN NEWS – Palangkaraya Kalimantan Tengah , TAim kuasa hukum dari kantor hukum Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.Med dengan formasi , Bagoes Achmad Amzaeni, S.H, Adrianto S.H, dan Surya Lesmana S.H pada tanggal 11 februari 2025 berangkat ke Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan Ibu doktor Lies
S.Pd M.Si sebagai klien dari kantor hukum Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.Med
Dimana tim kuasa hukum Bagoes Achmad Amzaeni menjalankan substitusi dari kuasa hukum sebelum nya dari ibu doktor Ibu lies S.Pd.M.Si , dalam kasus sebelum nya yang di tangani oleh kuasa hukum dari Palangkaraya mendapati kendala dalam melakukan eksekusi walau Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Hakim pemeriksa perkara sudah memutuskan bahwa ibu doktor lies S.Pd.M.Si dan kuasa hukumnya di nyatakan menang.
Namun tidak bisa di eksekusi ( non executable )terkait kasus perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata dengan tergugat mantan suami dari ibu doktor lies S.Pd.M.Si, kemudian Doktor Ibu lies S.Pd.M.Si bertanya dan berkonsultasi terkait apa yang menjadi kendala dan langkah hukum apa selanjutnya yang harus di lakukan kepada tim pengacara dari kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.Med yang di pimpin langsung oleh pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.Med
Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H dan tim pun menjelaskan bahwa putusan yang di jatuhkan oleh Hakim pada putusan sebelum nya adalah putusan yang bersifat declaratoir hanya menyatakan saja dan tidak bersifat condemnatoir sehingga kesimpulannya hanya’ menang di atas kertas’ kemudian pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H .C.Med menyatakan bahwa sampai kapanpun putusan ini tidak bisa di lakukan eksekusi karena sifat putusan nya hanya menyatakan status objek perkara,
lebih lanjut pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.Med menyatakan ini kegagalan dari tim kuasa sebelum nya dalam melakukan drafting gugatan khusus nya di dalam petitum gugatan tidak ada frasa untuk memerintah hakim agar menjatuhkan putusan yang bersifat condemnatoir, maka dari itu Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.Med dan tim memberikan nasehat hukum kepada kliennya Ibu doktor lies S.Pd.M.Si untuk mengulang kembali gugatan dari awal karena tidak bisa di lakukan upaya hukum banding karena yang menjadi dasar, isi petitum nya sudah salah yang di lakukan oleh tim kuasa hukum sebelumnya, dan bahkan hal ini tidak bisa di batalkan melalui PTUN ,
Pengadilan Tata Usaha Negara , karena berkaitan dengan eksepsi absolute dari PTUN untuk tidak bisa membatalkan putusan PN Palangkaraya, Akhirnya tim kuasa hukum dari Kantor Bagoes Achmad Amzaeni pun memperbaiki dan merevisi semua dokumen gugatan dan mendaptarkan kembali gugatan dari awal ke PN Palangkaraya
