Oplus_16908288
JGN NEWS – Bekasi Jawa Barat , Pada tanggal 8 bulan juli 2026 telah di tanda tangani surat kuasa khusus antara Dokter Fauzun Mars seorang dokter umum sebagai pemberi kuasa dan Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M sebagai penerima kuasa.
Di mana Dokter Fauzun ingin meminta tolong kepada pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H .C.M untuk menjadi kuasa hukumnya, karena dokter Fauzun Mars di gugat cerai oleh istrinya dokter Lilik dengan alasan alasan hukum yang di tuangkan dalam Posita gugatan nya,
Di dalam perkara ini dokter Fauzun Mars meminta kepada pengacara Bagoes Achmad Amzaeni.S.H.C.M agar bisa membujuk istrinya dan pengacara istrinya agar membatalkan gugatan, setelah proses mediasi gagal antara kedua belah pihak.
Akhirnya Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H C.M di tengah proses sidang , mengajak pengacara dari pihak penggugat untuk berbicara dan diskusi dari hati ke hati mencari solusi terbaik agar masing-masing klien dari para pengacara ini tidak jadi putus perkawinan nya,
Akhirnya pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M dan pengacara penggugat sepakat untuk membujuk penggugat dokter Lilik istri dari dokter Fauzun Mars agar tidak bercerai
Kemudian pengacara Bagoes Achmad Amzaeni, S.H .C.M menelepon pihak penggugat dengan persuasif dan kata kata penuh makna dan mengingatkan bahwa konsekuensi dari perceraian, singkatnya penggugat akhirnya tergalang untuk mau membatalkan gugatanya atau mencabut gugatan nya,
Dan akhirnya tanggal 14 juli 2026 saat sidang pemeriksaan para pihak pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H .C.M menyatakan kepada yang mulia Hakim pada saat itu Drs Rahmat bahwa para pihak sepakat berdamai akhirnya sengketa pun berakhir
Ucap pengacara Bagoes Achmad Amzaeni kepada media bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi
