Oplus_131072
JGN NEWS – LEBAK, Pihak ahli waris yang berkepentingan resmi mengajukan surat permohonan pencabutan dan pembatalan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Tata selaku pihak yang berkepentingan atas objek tanah dalam SPH tertanggal 24 April 2013. SPH yang tercatat dalam administrasi Pemdes Pamubulan tersebut sebelumnya dibuat antara Entin sebagai Pihak Kesatu dan PT Cemindo Gemilang sebagai Pihak Kedua.
Tata meminta Pemdes Pamubulan untuk melakukan penelaahan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar dan administrasi penerbitan SPH tersebut. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara identitas, data, maupun dasar administrasi objek tanah yang tercantum dalam SPH dengan dokumen administrasi desa lainnya, termasuk SPPT/DHKP dan Peta Rincik.
Berdasarkan berkas permohonan, objek tanah yang dipersoalkan memiliki keterkaitan erat dengan tanah yang tercatat atas nama Supriah binti Adikun.
Oleh karena itu, Pemdes Pamubulan didesak untuk melakukan penertiban dan penyelarasan administrasi berdasarkan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.Sebagai bahan pertimbangan, Pemdes Pamubulan kini memeriksa sejumlah dokumen krusial.
Di antaranya adalah SPH tertanggal 24 April 2013, data administrasi desa, SPPT/DHKP, Peta Rincik, Surat Keterangan Kepala Desa Pamubulan Nomor 590/75/VII/2015, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 905 K/PID/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Inti dari permohonan ini adalah meminta Kepala Desa Pamubulan mengeluarkan keputusan untuk menertibkan SPH tersebut dari administrasi desa. Dalam rancangan Keputusan Kepala Desa yang dilampirkan, SPH itu diarahkan untuk dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai dasar penerbitan surat, keterangan, rekomendasi, maupun dokumen administrasi desa lainnya yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Langkah berikutnya, Pemdes Pamubulan akan melakukan penyesuaian register administrasi objek tanah dengan mengacu pada SPPT/DHKP, Peta Rincik, buku register desa, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pengajuan permohonan ini menjadi langkah administratif penting demi mewujudkan ketertiban dan kejelasan hukum. Pemohon berharap Pemdes Pamubulan dapat bertindak objektif dalam menindaklanjuti permohonan ini dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan fakta hukum yang ada.
Perlu dicatat bahwa pencabutan SPH dari administrasi desa ini tidak dengan sendirinya membatalkan sertifikat hak atas tanah, keputusan instansi pertanahan, atau hak keperdataan pihak mana pun jika sudah ada produk hukum resmi yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang di atasnya.
/Endang Hermanto
