Oplus_131072
JGN NEWS – Lebak , Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang istri oknum polisi anggota polsek Bojong manik berinisial BM istri dari oknum polisi YS yang masih aktif berdinas di Polsek Bojong Manik Kecamatan Lewi Damar kabupaten Lebak , Persoalan ini mencuat setelah seorang warga berinisial OS mengaku belum menerima pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada BM dan YS.Jumat 23-10-2026.
Berdasarkan keterangan OS kepada Media pada Jum’at,23 Oktober 2026, peristiwa itu bermula sekitar Oktober 2026. Saat itu, BM dan suaminya YS mendatangi OS di jalan laskar Ampera desa Kadu agung Timur kecamatan Cibadak kabupaten Lebak. untuk meminjam uang tanpa ada jaminan di karenakan percaya bahwa dia pinjam untuk usaha.
Menurut pengakuan OS Awalnya BM dan YS datang ke rumah saya meminta pinjaman uang untuk modal usaha awal 25 juta janji di kembalikan dan 1 minggu sudah di kembalikan sesuai perjanjian BM 1 minggu,terus minta lagi 50 juta janji pertanggal 17 untuk di kembalikan yang 50 juta akhirnya belum dibayar karna banyak alasan tapi saya maklumi tambah saya juga kan mau Ada acara khitanan anak 2 hari lagi mau tasyakuran khitan anak saya dia datang lagi minta lagi Rp150 juta . dan saya menolak kata sy beresin dulu hutang yang lama sy mau pake uangnya .
lanjut OS dia memaksa yaudah 50 juta aja ini sebentar doang sebelum hajat juga saya bayar kata BM,ternyata smpai skrg tidak ada,niat untuk mengembalikan malah komunikasi pun terputus saya pernah datangin ke rumahnya pun sepi ga ada siapa siapa.
nomor sayapun diblokir oleh BM istri YS
Saya sangat kecewa dan sangat merasa ditipu.ujarnya.
korban OS meminta kepada Propam Paminal Polres lebak segera memanggil oknum YS anggota aktif yang bertugas di Polsek Bojong manik. Tutupnya.
Sumber:Rhm/Red
