JGN NEWS – Cikarang Jawa barat , pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M putra dari Almarhum Bapak Iptu Aman Samani mantan Kanit Intel Polsek Maja Lebak Banten tidak hanya berprofesi sebagai praktisi hukum atau pengacara akan tetapi beliau berprofesi juga sebagai mediator bersertifikat di berbagai
Pengadilan Negeri , seperti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bekasi,
“Mediator adalah juru damai atau Hakam yang bertugas untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan, mediator Harus netral tidak tendensius berpihak kepada salah satu yang berperkara, tugas mediator atau Hakam sangatlah mulia dan cukup berat,” Kata Achmad amzaeni S.H.C.M
Iapun menambahkan, “karena di dalam tugas nya mediator harus mampu mengidentifikasi dan menganalisis, menggali kepentingan yang tersembunyi dari para pihak , biasa nya kepentingan tersebut meliputi kepentingan subtansi , kepentingan prosedural dan kepentingan psikologis, mediator sebagai pihak yang berstatus imparsial harus mampu mengidentifikasi kepentingan tersebut guna mencari apa yang di kehendaki oleh para pihak agar sengketa yang mengikat mereka bisa terselesaikan dengan baik , mediator dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Perma No 1 tahun 2016 secara substansi Perma tersebut memberikan panduan kepada mediator agar mampu menjalankan tugasnya dengan benar dan baik,”Imbuhnya
“Profesi mediator atau juru damai secara historis sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw, dengan sistem yang di sebut dengan At tahkim , saat itu di sebut Hakam ( mediator) Nabi Muhammad Saw dulu pernah di tunjuk menjadi Hakam atau mediator dalam perkara perselisihan Kaum Bani Quraish dalam hal siapa yang layak meletakkan hajar Aswad, Muadz bin Jabal juga pernah menjadi Hakam atau mediator dalam perselisihan Bani Qudzaifah , Zaid bin Tsabit pernah menjadi Hakam atau mediator dalam sengketa Antara Umar bin Khattab dan Abu ka’ab dan Abu Musa Al Asy’ari juga pernah menjadi Hakam atau mediator dalam sengketa antara Ali bin Abi Thalib dan seorang yahudi.
“Secara historis profesi ini adalah profesi yang sudah ada sejak 1400 tahun yang lalu , di zaman modern ini profesi ini sangat lah penting dan strategis karena sebelum perkara masuk ke dalam proses litigasi maka perkara tersebut harus di selesaikan terlebih dahulu dalam proses mediasi yang di pimpin langsung oleh Juru damai atau mediator , sesuai Perma No 1 tahun 2016 bahwa setiap perkara perdata baik verzet , partij verzet,derden verzet bahkan verstek wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, di dalam mengemban tugas nya Pengacara Bagoes Achmad amzaeni S.H.C.M sebagai mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan, beliau telah banyak sekali menyelesaikan dispute atau sengketa yang di tanganinya , beliau berujar , Alhamdulillah saya di percaya menjadi mediator di Pengadilan Negeri, ini sebuah amanah mulia dan harus sangat hati-hati karena kita sebagai mediator bersertifikat Pengadilan mesti menjaga nama baik dari Pengadilan Negeri itu sendiri , mungkin di Indonesia profesi ini belum populis tapi kalau anda ke Singapura anda akan melihat betapa banyak nya orang di sana mencari mediator untuk menyelesaikan perkara dan bahkan berani membayar mahal mediator tersebut, itu ucap pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H.C.M,”Tutupnya
(Nhj)
