JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan keamanan. Temuan tersebut mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI yang mendesak agar pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik secara langsung maupun melalui platform digital, semakin diperketat.
Komisi IX menilai peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan apabila digunakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Komisi IX, pengawasan tidak hanya perlu difokuskan pada produsen, tetapi juga terhadap jalur distribusi, toko, hingga penjualan melalui marketplace dan media sosial. Perkembangan perdagangan digital dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran produk yang tidak memiliki izin edar atau mengandung zat berbahaya.
BPOM terus melakukan pengawasan melalui inspeksi, pengujian laboratorium, serta penindakan terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan. Produk yang dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan akan ditarik dari peredaran, sementara pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi IX juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara BPOM, kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta penyelenggara platform perdagangan elektronik untuk mencegah beredarnya produk ilegal di tengah masyarakat.
Selain pengawasan, edukasi kepada konsumen dinilai menjadi langkah penting. Masyarakat diimbau agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dengan memastikan adanya izin edar, memperhatikan komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, serta membeli dari penjual yang terpercaya.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, alergi, perubahan warna kulit, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius apabila digunakan secara terus-menerus. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh produk dengan klaim hasil instan atau harga yang jauh di bawah pasaran.
Komisi IX berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kosmetik yang mematuhi seluruh ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk obat, makanan, dan kosmetik. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya, sehingga peredarannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
