JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa pekerja migran Indonesia. Menurutnya, praktik perekrutan ilegal dan pengiriman pekerja secara nonprosedural masih menjadi tantangan serius yang memerlukan langkah penanganan lebih tegas.
Dalam keterangannya, Menteri P2MI mengaku “geregetan” melihat banyaknya kasus TPPO yang terus bermunculan. Ia menilai berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan perlu diperkuat dengan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi.
Sebagai langkah konkret, Menteri P2MI mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum (Gakkum) di lingkungan kementerian. Kehadiran unit tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran, sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, praktik perdagangan orang sering kali melibatkan jaringan yang terorganisasi sehingga diperlukan langkah penindakan yang lebih komprehensif. Dengan adanya unit khusus, kementerian diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi indikasi pelanggaran, mengumpulkan informasi awal, serta berkoordinasi dengan institusi terkait dalam proses penegakan hukum.
Selain aspek penindakan, Menteri P2MI menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dinilai menjadi salah satu cara untuk menekan jumlah korban TPPO, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.
Pemerintah juga terus mendorong sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum, layanan psikososial, hingga bantuan pemulangan bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO maupun eksploitasi di luar negeri.
Menteri P2MI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang sah agar memperoleh perlindungan hukum sejak keberangkatan hingga masa penempatan.
Usulan pembentukan unit Gakkum di lingkungan Kementerian P2MI diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif maupun represif demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja migran Indonesia.
