Oplus_131072
JGN NEWS – LEBAK , Warga yang hadir sekitar 40 orang, di suruh mengisi daftar hadir dan mengisi formulir untuk pencairan dana sebagai uang ganti bensin, dengan nomer rekening atau walet, dengan informasi Rp 80.000,00 setiap orang, dari kegiatan tanggal 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 9 September 2026, belum ada kabar beritanya. Rabu 09/09/2027.
Warga yang hadir menunggu kepastian???
Adil Leka selaku pendamping HAM Desa Warungbanten saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan, akan pool up ke dinas.

Program Desa Sadar HAM , Penguatan Kapasitas Hak Asasi manusia Bagi Masyarakat Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Senin 31/08/2026, dimulai jam 13.00 wib sampai jam 15.30 wib.
Kegiatan tersebut di hadiri Feriyanto (SekDesa Warungbanten) dan Prades, Febrianto Hendy (Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Ham Kanwil Kemenham Provinsi Banten), Rohaeti, S.T.,MA, perwakilan Dukcapil Kabupaten Lebak, Paguyuban RT,RW se-Desa Warungbanten, Ny.Lilis Rudianto Ketua Tim Penggerak PKK dan anggota, Kader Posyandu. Jaya Ketua Karang Taruna.dan masyarakat.Adik Leka Penggerak Ham Desa Warungbanten,
Febrianto Hendy dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini Program Desa Sadar HAM adalah inisiatif strategis Kementerian Hak Asasi Manusia untuk membangun kesadaran, pemenuhan hak dasar, dan peradaban HAM langsung dari tingkat akar rumput.
Lebih lanjut, Tujuan dan Fokus Utama, Pemenuhan Hak Dasar, Membantu memenuhi kebutuhan esensial warga desa seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan infrastruktur.
Pembinaan Berkelanjutan, Memberikan penyuluhan, pendidikan, dan sosialisasi agar masyarakat memahami dan menghormati hak asasi setiap warga.tambah Febrianto Hendy.
Rohaeti Kabid Pendataan dan Pelayanan Dukcapil Kabupaten Lebak, sampaikan Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau pokok yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.ucapnya.
Kita agar selalu menjaga Dokumen Catatan Sipil, Simpan atau jaga Dokumen seperti KK.KTP-el , Akta Lahir, KIA, Cek Dokumen, periksa data apakah sudah benar, dan apabila ada kesalahan segera lapor ke Desa atau Kecamatan. Jangan berikan atau pinjamkan Data kepada sembarang orang, tutup Rohaeti.
/Red
