Oplus_16908288
JGN NEWS – LEBAK , Sengketa lahan seluas sekitar 6,8 hektare di Blok Binong/Blok Pangangonan, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, belum menemukan titik terang. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar untuk membahas persoalan tersebut tidak dihadiri pihak PT Bukit Nusa Indah Perkasa (BNIP), Selasa (20/10/2026).
Ketidakhadiran perusahaan membuat pemerintah desa dan masyarakat belum memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar klaim kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Warga pun meminta perusahaan membuka dokumen riwayat perolehan tanah agar status dan asal-usulnya dapat ditelusuri secara jelas. Musdesus berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Desa Curug badak.
Pertemuan yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB itu masih berlangsung hingga pukul 16.30 WIB tanpa kehadiran perwakilan perusahaan.
Kepala Desa Curugbadak, H. Agus Supandi, mengatakan pihaknya telah menghubungi perusahaan melalui telepon untuk memastikan kehadiran dalam musyawarah tersebut. “Sudah ditanyakan via telepon kepada pihak PT Bukit Nusa Indah Perkasa untuk hadir di acara Musdesus sesuai kesepakatan. Mereka beralasan terlalu ramai,” kata Agus kepada media JGN NEWS di sela-sela musyawarah, Selasa (20/10/2026).
Catatan Tanah Tahun 1994 Jadi Dasar Pertanyaan Desa Persoalan ini mencuat setelah lahan yang tercatat dalam administrasi tanah Desa Curugbadak tahun 1994 disebut sebagai aset desa. Di sisi lain, muncul klaim kepemilikan dari PT BNIP yang hingga kini masih memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan para pihak.
Catatan administrasi desa tahun 1994 memuat sejumlah bidang tanah dengan peruntukan berbeda, antara lain tanah bengkok berupa sawah di Blok Cipondok, tanah darat di Blok Binong, tanah pengangonan seluas 6 hektare di Blok Binong, tanah pemakaman di Blok Lewi Badak, serta tanah untuk kantor desa. Khusus lahan pengangonan di Blok Binong, dokumen tersebut mencatat luas sekitar 6 hektare dengan jenis tanah darat. Catatan itu menjadi salah satu rujukan pemerintah desa dalam mempertanyakan riwayat lahan yang kini disengketakan. Meski demikian, pencatatan dalam administrasi desa perlu diperiksa bersama dokumen pertanahan lainnya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan batas bidang, riwayat penguasaan, proses peralihan hak, serta status hukum lahan yang sebenarnya. Undangan Musdesus diterbitkan Pemerintah Desa Curugbadak pada 18 Oktober 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat somasi terkait notulen Musdesus tertanggal 16 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen undangan, rencana musyawarah merupakan tindak lanjut pertemuan di lapangan pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menyetujui pelaksanaan mediasi untuk membahas persoalan lahan. Mantan Kepala Desa Bantah Menandatangani SPH Dalam musyawarah yang tidak dihadiri perusahaan tersebut, warga yang disebut mengetahui sejarah lahan, Ustadz Uyung, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan PT BNIP. Uyung mengaku pernah bercocok tanam di lokasi tersebut. Ia juga meminta warga lain yang mengetahui riwayat tanah agar memberikan keterangan untuk membantu mengungkap sejarah penguasaan lahan. Ia kemudian meminta mantan Kepala Desa Curugbadak, Tabrani, menjelaskan riwayat tanah selama masa kepemimpinannya.
Di hadapan warga yang hadir, Tabrani mengaku tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk lahan di Blok Binong. Ia juga membantah pernah menjual tanah negara, termasuk lahan yang kini menjadi objek sengketa, selama menjabat sebagai kepala desa. Tabrani turut menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, menurut keterangannya dalam musyawarah, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dirinya menjual lahan tersebut. Pernyataan Tabrani itu masih perlu ditelusuri melalui dokumen dan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai riwayat tanah. Warga Desak PT BNIP Buka Dokumen Perolehan Tanah Perwakilan masyarakat yang hadir meminta PT BNIP menjelaskan secara terbuka asal-usul lahan yang diklaim perusahaan. Warga ingin mengetahui pihak yang pertama kali mengalihkan atau menjual tanah tersebut, waktu transaksi, serta dokumen yang menjadi dasar perolehan dan penguasaan lahan.
Pemerintah desa juga meminta perusahaan membuka SPH beserta dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut dinilai penting untuk membandingkan klaim perusahaan dengan catatan administrasi desa dan bukti pertanahan lainnya. Kehadiran perusahaan dalam forum mediasi dipandang penting agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan bukti secara langsung. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat ditempuh berdasarkan fakta dan dokumen, bukan hanya klaim sepihak. Camat Maja Minta Warga Menahan Diri Camat Maja, Edi Nurhedi, menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut Edi, para pihak dapat terlebih dahulu menempuh mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan perusahaan. Apabila upaya tersebut tidak mencapai titik temu, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai pokok sengketa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik selama persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
“Saya sarankan kepada masyarakat tahan diri,” ujar Edi. Imbauan itu disampaikan untuk menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu penelusuran dokumen dan langkah penyelesaian lebih lanjut. Aktivitas Proyek Diminta Ditunda, Musdesus Akan Digelar Kembali Karena belum tercapai kesepakatan, warga meminta PT BNIP tidak melakukan aktivitas proyek catenpile di lahan yang sedang dipersoalkan. Masyarakat juga merencanakan kembali menggelar Musdesus untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar kepemilikan tanah. Permintaan tersebut disampaikan di tengah belum adanya penjelasan langsung dari pihak perusahaan dalam forum musyawarah. Status hukum lahan dan dasar klaim kepemilikan masing-masing pihak masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa dan masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan melalui pembuktian yang sah, penelusuran riwayat tanah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme hukum yang tepat. Hingga musyawarah berakhir, PT BNIP belum hadir untuk memberikan penjelasan langsung. Karena itu, konfirmasi perusahaan mengenai dasar klaim kepemilikan, riwayat perolehan lahan, dan tanggapannya atas permintaan warga masih diperlukan demi menjaga keberimbangan pemberitaan
